NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menghindari kasus percaloan.

Kepala BGN Sudaryono mengemukakan, sebelum dirinya menjabat, ia kerapkali mendengar isu tentang titik dapur MBG yang diperjualbelikan hingga ratusan juta. Setelah menjadi kepala BGN, pihaknya membuat pembaruan PKS setelah melihat banyak praktik yayasan calo dalam Program MBG.

"Apa itu yayasan calo? Jadi kan idealnya, dapur itu dibangun oleh mitra atau investor. Dia punya uang, dia bangun dapur, kemudian dia untuk bisa menyalurkan bantuan pemerintah, dia harus buat yayasan. Yang terjadi adalah banyak oknum di BGN pusat yang lampau itu kemudian dia bikin banyak yayasan, nitip-nitipin titik-titik, tetapi tidak punya uang, sehingga ada yayasan-yayasan yang tidak punya peranan apapun, kemudian minta potongan per ompreng Rp500-1.500," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan dari Kejaksaan Agung, terdapat kurang lebih 600 dapur MBG yang terafiliasi dapur fiktif dengan total pendapatan mencapai Rp1 miliar per hari tanpa bekerja apapun.