Sudaryono menjelaskan, pembaruan PKS perlu disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

"Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris," ucap pria yang akrab disapa Mas Dar itu.

Ia menegaskan, penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, proses pembaruan SPK disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional, yang meliputi dokumen administrasi yang lengkap, status Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.