NADIKABAR.COM β Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Achris Sarwani mengingatkan pelaku Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) beroperasi secara legal untuk melindungi wisatawan dan menjaga kepercayaan terhadap pariwisata Bali.
Achris mengatakan keberadaan penyelenggara penukaran valuta asing yang beroperasi sesuai ketentuan menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat, terutama wisatawan mancanegara yang menukarkan mata uang asing menjadi rupiah selama berada di Bali.
βKita menjaga agar seluruh 'money changer' yang di Bali ini bersifat legal sesuai dengan ketentuannya,β kata Achris dalam kegiatan pemusnahan uang palsu di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan persoalan legalitas usaha penukaran valuta asing tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menyangkut reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Menurut Achris, sektor pariwisata menggerakkan hampir 60 persen perekonomian Bali.