Ia menyebut Instruksi Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan untuk mendorong partisipasi masyarakat, khususnya desa adat, dalam memantau kegiatan penukaran valuta asing di lingkungan mereka.
βInformasi dari desa adat ini bisa menjadi masukan bagi kita dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan,β katanya.
Melalui pengawasan bersama tersebut, BI Bali berharap keberadaan KUPVA BB di Bali dapat terus memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dan wisatawan memperoleh layanan penukaran valuta asing yang lebih aman.
Achris menegaskan upaya menjaga kepatuhan penyelenggara penukaran valuta asing merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus pemeliharaan kepercayaan wisatawan terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata.