NADIKABAR.COM β Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Achris Sarwani mengingatkan pelaku Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) beroperasi secara legal untuk melindungi wisatawan dan menjaga kepercayaan terhadap pariwisata Bali.
Achris mengatakan keberadaan penyelenggara penukaran valuta asing yang beroperasi sesuai ketentuan menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat, terutama wisatawan mancanegara yang menukarkan mata uang asing menjadi rupiah selama berada di Bali.
βKita menjaga agar seluruh 'money changer' yang di Bali ini bersifat legal sesuai dengan ketentuannya,β kata Achris dalam kegiatan pemusnahan uang palsu di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan persoalan legalitas usaha penukaran valuta asing tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menyangkut reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Menurut Achris, sektor pariwisata menggerakkan hampir 60 persen perekonomian Bali.
Karena itu, gangguan kepercayaan wisatawan terhadap layanan penukaran valuta asing berpotensi berdampak pada citra pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat.
βAdanya ketidakpercayaan masyarakat dalam hal ini kepada KUPVA BB oleh wisatawan terutama pasti akan memberikan dampak ketidakpercayaan kepada masyarakat Bali, ketidakpercayaan kepada pariwisata di Bali,β ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BI Bali mendorong pendekatan preventif dan persuasif melalui edukasi kepada pelaku usaha, asosiasi KUPVA BB, perbankan, serta pemangku kepentingan di sektor pariwisata.
Achris juga menyoroti peran desa adat dalam membantu mengawasi keberadaan usaha penukaran valuta asing yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah masing-masing.
Ia menyebut Instruksi Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan untuk mendorong partisipasi masyarakat, khususnya desa adat, dalam memantau kegiatan penukaran valuta asing di lingkungan mereka.
βInformasi dari desa adat ini bisa menjadi masukan bagi kita dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan,β katanya.
Melalui pengawasan bersama tersebut, BI Bali berharap keberadaan KUPVA BB di Bali dapat terus memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dan wisatawan memperoleh layanan penukaran valuta asing yang lebih aman.
Achris menegaskan upaya menjaga kepatuhan penyelenggara penukaran valuta asing merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus pemeliharaan kepercayaan wisatawan terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata.