Dalam catatan NadiKabar.com, KLM digelontorkan agar bank tidak hanya mempercepat penurunan suku bunga kredit tapi juga mendorong kredit lebih lanjut. Kebijakan ini mendorong permintaan kredit agar undisputed loan bisa digunakan dan kredit ke depan bisa ditanggahkan.
Hingga minggu pertama Agustus 2026,insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp 446,5 triliun. Sebagai informasi, total insentif KLM yang dapat diterima bank bisa mencapai 6% dariDana Pihak Ketiga (DPK), naik dari sebelumnya maksimal 5,5%.
Selain itu,alokasi KLM untuk financing channel untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas mengalami perubahan. Batas maksimal alokasi turun dari sebelumnya 4,5% menjadi 4% dari DPK.