Insentif ini diberikan melalui pengurangan premi dari semula 15 persen menjadi sebesar 25 persen untuk tenor 6 bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan.
Destry menjelaskan, kebijakan insentif tersebut bertujuan membuat biaya hedging lebih menarik bagi investor asing ketika melakukan konversi ke rupiah, baik melalui swap maupun DNDF.
Ketika investor asing masuk ke Indonesia, mereka perlu melakukan konversi ke rupiah. Konversi tersebut dapat dilakukan melalui swap, yakni investor menjual dolar AS saat ini dan kemudian membelinya kembali berdasarkan suatu perjanjian. Sementara melalui DNDF, investor dapat melakukan penjualan dolar AS secara outright.
βKita melihat pola-pola yang dilakukan oleh investor asing, mereka biasanya begitu. Dia masuk ke swap, kemudian dia dapat rupiah, kemudian belilah surat berharga kita, baik itu SBN, SRBI, dan bahkan kita perluas untuk inflow yang sifatnya pinjaman luar negeri,β kata Destry.