Selain BI Rate, bank sentral mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 5 persen dan mempertahankan lending facility sebesar 6,5 persen.
Destry mengatakan keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen domestik non-deliverable forward atau DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.
"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dan dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang makin kuat dan juga upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 plus minus 1 persen pada tahun 2026 dan 2027," ujar Destry.