Kedua, memfasilitasi penggunaan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Ketiga, memperluas akses pasar melalui promosi dan kemitraan bisnis di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
Penguatan tersebut dinilai penting mengingat sekitar 37 juta pelaku UMKM di Indonesia atau 64,5 persen merupakan perempuan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024.
Sementara itu, data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan industri halal berkontribusi sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau senilai Rp4.900 triliun pada 2026.