"Lalu setelah Polres mendapat laporan, tersangka ini kita arahkan ke Polres dan dilakukan pemeriksaan, dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap dia.
Dika mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya sendiri.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban, yaitu dengan tindakan asusila," jelasnya.
Kekerasan seksual itu dilakukan dengan memanggil korban ke kamarnya saat tengah malam. Pelaku dengan korban tinggal di kompleks pondok pesantren.
Setelah korban masuk ke kamar, tersangka melancarkan aksi asusila terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak 8 kali.
"Iya (8 kali aksi tersangka). Modusnya jadi tersangka sering memberikan uang kepada korban, sebagai bujuk rayu, karena merupakan terdidik yang didik tersangka sehingga takut dengan pengasuhnya," ujarnya.