NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, jemaah diusulkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42,9 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026).
berdasarkan laporan terverifikasi, Irfan mengatakan Bipih yang dibayar jemaah tersebut mencakup 40 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara itu, 60 persen sisanya akan ditutup menggunakan nilai manfaat dana haji.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.
Perlu digarisbawahi, angka tersebut masih bersifat usulan pemerintah dan belum menjadi biaya haji final. Pembahasan mengenai BPIH 2027 selanjutnya akan digodok bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI.
Rincian Biaya Haji 2027 yang Dibayar Jemaah
Berdasarkan usulan Kemenhaj, jemaah haji 2027 nantinya membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sekitar Rp 42,9 juta. Angka tersebut merupakan 40 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan sebesar Rp 107.304.172,02.
Sementara itu, kebutuhan biaya lainnya sebesar Rp 64.404.103,21 atau sekitar Rp 64,4 juta akan dialokasikan dari nilai manfaat dana haji. Dengan skema ini, jemaah tidak menanggung seluruh biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp 107,3 juta secara langsung.