"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.
Faktor Pemicu Kenaikan Usulan Biaya Haji
Salah satu faktor utama yang memengaruhi usulan kenaikan BPIH 2027 adalah kondisi geopolitik di Timur Tengah. Menurut Irfan, dinamika geopolitik global berdampak signifikan terhadap harga minyak dunia, termasuk harga avtur untuk penerbangan. Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut menjadi variabel krusial dalam perhitungan biaya.
"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.
Kemenhaj mengusulkan biaya penerbangan menjadi Rp 40.529.919 per jemaah, naik dari sebelumnya Rp 32.912.885. Kenaikan ini berkaitan dengan tambahan biaya avtur yang diajukan maskapai serta pelemahan nilai tukar rupiah.
"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.
Hingga saat ini, nominal Rp 42,9 juta yang dibayarkan jemaah maupun total BPIH Rp 107,3 juta masih berstatus usulan. Angka tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.
Sebagai perbandingan, BPIH 2026 yang ditetapkan sebelumnya berada di kisaran Rp 87,4 juta per jemaah. Masyarakat diimbau menunggu hasil pembahasan final tim redaksi pemerintah dan DPR terkait penetapan BPIH dan Bipih untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.