NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah untuk menentukan besaran biaya haji tahun 2027. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 disepakati sebesar Rp 98.466.351,35.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," kata Dasco dalam rapat Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Biaya yang ditanggung dan dibayar per jemaah sebesar Rp 54 juta atau 55%. Sedangkan dari nilai manfaat sebesar Rp 43 juta atau 44,5%.