Kemudian, rincian untuk Bipih dan nilai manfaat sebagai berikut:

1. Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp 54.648.825 atau sebesar 55,5% dari total BPIH 1448 H/2027 M yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup. 2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,5% dari rata-rata BPIH 2027 M.