"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825. Atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah," kata dia.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35. Atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah," tambahnya.
Berikut rincian BPIH 2027:1. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,282. Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,073. Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046.