Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini tidak hanya berlaku bagi coffee shop, tetapi juga melibatkan pedagang kaki lima (PKL) sekitar.
"Melihat beberapa aktivitas menimbulkan persoalan sosial, kami mengambil kebijakan dalam bentuk aturan-aturan yang harus disepakati oleh pengelola. Setelah (instruksi ini) ditandatangani, akan segera kami sosialisasikan," tegas Mohan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram, Novian Rosmana, menuturkan pertumbuhan coffee shop belakangan ini sangatlah pesat. Pembatasan operasional akan diberlakukan mulai pukul 10.00-23.00 Wita.
"Operasional kafe dibatasi dari jam 10 pagi hingga jam 11 malam. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kafe dan berlaku setiap hari," tegas Novian.