Novian akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram untuk pengawasan di lapangan. Dispar Mataram memiliki fungsi pembinaan, sementara Satpol PP Mataram bertugas untuk melakukan penertiban.

Kasatpol PP Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan aturan teknis terkait pembatasan keramaian dan live music tengah dikaji oleh Bagian Hukum Setda Mataram. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Izin Keramaian.

Menurut Irwan, aturan teknis ini bentuk respons Pemkot Mataram karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh dentuman musim dan keramaian kafe ataupun angkringan yang lokasinya berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

"Musik itu termasuk bagian dari hiburan dan keramaian, nah itu yang kami batasi, khususnya keramaian di tempat terbuka. Banyak laporan masyarakat, terutama angkringan yang berbatasan dengan pemukiman warga. Kalau warga terganggu akan kita atur pembatasan jamnya," jelas Irwan.