NADIKABAR.COM — Daging kodok berlabel halal MUI yang dijual di supermarket jadi sorotan. Hal ini bikin heboh, karena dalam Islam ada alasan sendiri mengapa daging kodok haram dikonsumsi.

Kejelasan label halal pada produk makanan kembali menjadi sorotan. Belum lama ini heboh di media sosial soal daging kodok yang ditawarkan di supermarket dengan label halal MUI.

Dalam sebuah video tampak daging kodok dijual di supermarket GrandLucky. Harganya dibanderol Rp 17.990 per 100 gram.

Temuan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Anca, seorang Halal Foodies & Halal Lifestyle Creator, yang menilai adanya kekeliruan dalam pencantuman label halal pada produk tersebut.

Dalam video yang dibagikan di Instagram @anca.id (30/8), Anca mempertanyakan soal produk daging kodok bisa mendapatkan atau ditempeli label halal.

Menurutnya, dalam ketentuan Islam, kodok termasuk hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi sehingga statusnya haram.

"Kok bisa ada kodok yang halal certified? Jawabannya, ini salah. Tidak ada kodok yang halal, karena mereka termasuk binatang yang haram," ujar Anca dalam videonya.

Ia menjelaskan, status haram pada kodok bukan disebabkan oleh habitatnya yang berada di luar lingkungan manusia, melainkan karena hewan tersebut memang termasuk jenis binatang yang tidak diperbolehkan untuk dipilih dan dikonsumsi dalam Islam.