"Ini bukan karena mereka binatang yang hidup di luar alam, tapi haramnya karena mereka adalah binatang yang tidak boleh dipilih di dalam Islam," lanjutnya.

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian Anca adalah keberadaan label halal pada kemasan daging kodok tersebut.

Ia menduga label tersebut merupakan kesalahan dari pihak retail dalam menempatkan tanda halal pada produk.

Menurut Anca, sebuah retail memang dapat memiliki sertifikasi halal untuk proses dan pengelolaan produknya.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh produk yang dijual di dalamnya menjadi halal.

Produk halal dan haram tetap harus dipisahkan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini artinya ada kesalahan dari pihak retail meletakkan label halal. Memang biasanya retail sudah sertifikasi halal, artinya mereka memisahkan tim redaksi produk haram dan produk halal," jelas Anca.