NADIKABAR.COM — Pungutan parkir di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, dikeluhkan banyak pengguna kendaraan yang membeli makanan di pedagang kaki lima (PKL). Tidak sedikit pembeli yang menyebut tarif parkir ngepruk hingga Rp 10 ribu.

Hal itu disampaikan salah satunya oleh warga asal Candisari, Uut (31). Ia mengaku pernah membeli jajanan di Jalan Pahlawan menggunakan mobil tanpa parkir, sebab ia mengetahui bahwa Jalan Pahlawan seharusnya steril dari parkir.

"Jadi, pernah aku mau jajan di pinggir jalan, nggak turun karena makannya juga sudah siap bukan yang nunggu dibuat. Tapi tetap ditarik parkir Rp 10 ribu," kata Uut kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).

Meski dirinya sempat mempertanyakan mengapa harus membayar parkir, juru parkir tersebut terus meminta Uut membayar hingga akhirnya ia pasrah dan mengatakan akan membayar nanti.

"Kita akali dengan bilang 'kita parkir dulu, baru nanti bayar'. Terus nggak sampai turun dari mobil, tukang parkirnya pergi sambil lihatin terus, takut kita kabur. Pas dia lengah baru kita kabur," ucapnya.

Ia mengaku kabur karena sebelumnya sudah sering dimintai parkir dengan tarif yang tak normal. Menurutnya, biaya parkir itu tak sesuai dengan nominal jajanan yang dia beli.

"Sering banget di situ harga parkirnya 'ngetok', walaupun kita nggak turun dari kendaraan. Makanya kabur karena kita pernah punya pengalaman ditagih Rp 10 ribu juga," ucapnya.

"Pernah juga di dekat Taman Indonesia Kaya (TIK) motor motor ditariknya Rp 5 ribu padahal juga bukan weekend. Menurutku keterlaluan sih. Mungkin juga karena lihat motorku pelat luar kota," lanjutnya.

Ia pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk melakukan penertiban. Jika memang kawasan tersebut diperbolehkan untuk menjadi lahan parkir, maka tarifnya pun harus sesuai dengan Perda.

"Karena nggak bagus. Orang jadi malas jajan di sana dan akhirnya UMKM kekurangan pemasukan. Kayak gitu kan kasihan. Kalaupun dia butuh pemasukan dari parkir ya udah diatur. Harganya jelas, ada karcisnya, ada pertanggungjawabannya," tegasnya.

"Karena kadang udah ambil uang dari kita tapi nggak bertanggung jawab kalau ketika ada kehilangan atau kerusakan. Beberapa kali di Pahlawan pelindung knalpotku pecah tapi tidak diganti," imbuhnya.

Ia pun mengaku akan lebih senang jika parkir di Jalan Pahlawan gratis, karena hal itu juga dinilai bisa meningkatkan pemasukan UMKM.

"Toh itu kan sebenarnya bukan lahan parkir dan aku yakin orang banyak cuma beli sebentar dan pergi," ucapnya.

Hal senada dikatakan pengunjung asal Purworejo, Hani (26). Ia mengaku terkejut dengan tarif parkir di Kota Semarang. Menurutnya, tak ada penertiban yang dilakukan oleh Dishub sehingga parkir liar merajalela.

"Aku pernah beli jajan di Jalan Pahlawan ditarik parkir Rp 3 ribu, pas lagi weekend malah Rp 5 ribu. Padahal aku cuma beli siomay Rp 7 ribu," keluh Hani.

"Udah gitu nggak dibantu keluar motornya. Jadi mereka cuma mau ambil duitnya tapi nggak bertanggung jawab," lanjutnya.

Ia mengaku sudah sering menjadi korban tarif parkir ngepruk tersebut. Hani juga menduga hal itu terjadi karena motornya bernomor polisi bukan dari Kota Semarang.

"Pelatku kan AA, bukan H, mungkin karena itu jadi sering ditarik parkir mahal. Aku jadi kapok jajan di Jalan Pahlawan," tuturnya.

Menyiasati hal itu, Hani mengaku sering memarkirkan motornya di Kantor Gubernur Jateng atau di minimarket yang tak ditarik biaya parkir.

"Aku jadi menghindari sih, kalau nggak kadang parkir dulu di Alfamart terus jalan kaki, biar nggak ditarik parkir," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady, mengatakan parkir di Jalan Pahlawan adalah parkir tak berizin.

"Itu tidak ada yang berizin. Dishub dengan Satpol akan operasi penertiban bareng, untuk PKL dan parkir liar," kata Andreas melalui pesan singkat kepada NadiKabar.

Kepala Dishub Kota Semarang, Danang juga menyebut pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap parkir di Jalan Pahlawan.

"Iya, nanti ditata. Kalau siang kan memang dilarang, diizinkan hanya insidentil, kalau ada kegiatan di instansi pemerintah, di mana ruang parkirnya yang di dalam tidak muat. Itu pun harus ada penjagaan dari petugas," kata Danang.

"(Kalau malam boleh?) Kalau di situ jadi public space, banyak orang berkunjung dan tidak tersedia ruang parkir. Nah kalau parkir masih dirasa tidak mengganggu traffic ya kita izinkan," lanjutnya.

Ia mengakui hingga kini tak ada izin resmi untuk parkir yang ada di Jalan Pahlawan. Namun, menurutnya penggunaan jalan untuk parkir diperbolehkan sementara untuk berjualan dilarang.

"Penggunaan jalan itu fungsinya untuk parkir memang benar. Yang tidak benar manakala ada kegiatan yang mengganggu fungsi jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Kalau parkir kan masih dalam kegiatan lalu lintas. Jualan itu yang salah," terangnya.

Nantinya, Dishub pun akan memberikan rambu-rambu berisi mekanisme parkir. Diketahui, tarif parkir sesuai Perda yakni untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 16 ribu.

"Nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan harga, dari jam berapa sampai jam berapa, permodelan parkirnya itu sejajar, serong, atau pararel, akan kita sesuaikan segera," jelasnya.