Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady, mengatakan parkir di Jalan Pahlawan adalah parkir tak berizin.
"Itu tidak ada yang berizin. Dishub dengan Satpol akan operasi penertiban bareng, untuk PKL dan parkir liar," kata Andreas melalui pesan singkat kepada NadiKabar.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang juga menyebut pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap parkir di Jalan Pahlawan.
"Iya, nanti ditata. Kalau siang kan memang dilarang, diizinkan hanya insidentil, kalau ada kegiatan di instansi pemerintah, di mana ruang parkirnya yang di dalam tidak muat. Itu pun harus ada penjagaan dari petugas," kata Danang.
"(Kalau malam boleh?) Kalau di situ jadi public space, banyak orang berkunjung dan tidak tersedia ruang parkir. Nah kalau parkir masih dirasa tidak mengganggu traffic ya kita izinkan," lanjutnya.
Ia mengakui hingga kini tak ada izin resmi untuk parkir yang ada di Jalan Pahlawan. Namun, menurutnya penggunaan jalan untuk parkir diperbolehkan sementara untuk berjualan dilarang.
"Penggunaan jalan itu fungsinya untuk parkir memang benar. Yang tidak benar manakala ada kegiatan yang mengganggu fungsi jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Kalau parkir kan masih dalam kegiatan lalu lintas. Jualan itu yang salah," terangnya.
Nantinya, Dishub pun akan memberikan rambu-rambu berisi mekanisme parkir. Diketahui, tarif parkir sesuai Perda yakni untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 16 ribu.
"Nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan harga, dari jam berapa sampai jam berapa, permodelan parkirnya itu sejajar, serong, atau pararel, akan kita sesuaikan segera," jelasnya.