NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal China. Kelimanya dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Saroha Manullang, menjelaskan, kelima WNA tersebut berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50). Mereka telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Atambua.
Menurut Saroha, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelimanya terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Merena melakukan keributan. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (29/8/2026).
Ia mengatakan tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kelima WNA itu diproses untuk deportasi.