"Pengawalan dan pendeportasian dilakukan secara bertahap. Tim Imigrasi Atambua mengawal kelima WNA dari Atambua menuju Kupang pada Senin sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta," tambahnya.

Saroha menjelaskan, proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.

"Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak maskapai dan jajaran Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan keberangkatan sesuai ketentuan," jelasnya.

Saroha Manullang menegaskan penegakan hukum keimigrasian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di NTT.