"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Saroha.
Menurutnya, deportasi ini merupakan bentuk nyata komitmen jajaran Imigrasi NTT dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus upaya preventif agar keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan.
Ia menegaskan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
"Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.