Fahmi Bachmid menyatakan, tindakan mengunggah video tanpa memburamkan wajah sang bayi merupakan dugaan perbuatan melawan hukum. Pelaku yang menyebarluaskan rekaman tersebut, kini terancam hukuman pidana penjara serta denda yang cukup berat.

"Nah, apabila ada seseorang yang menyebarkan data pribadi tanpa izin dari yang berhak, maka itu patut diduga adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang pasal 65 juncto pasal 67 Undang-Undang 27 Tahun 2022. Itulah persoalannya. Dengan ancaman adalah 4 tahun dan denda 4 miliar," tegas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menjelaskan identitas visual seseorang, khususnya anak-anak, termasuk dalam kategori data yang dilindungi secara ketat oleh negara. Setiap pihak dilarang keras menyebarluaskan data tersebut ke ruang publik tanpa persetujuan dari pihak yang berhak.