"Jadi memang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu ada beberapa jenis ya. Satu, data spesifik. Nah, data spesifik terbagi lagi menjadi data biometrik. Nah, wajah itu bagian data biometrik, yaitu di dalam undang-undang diperjelaskan termasuk sidik jari dan sebagainya itu itu tidak boleh. Tidak boleh di-publish atau disebarluaskan tanpa izin," terangnya.

Saat ini, Billy Syahputra telah menandatangani surat kuasa kepada tim hukum untuk memproses laporan resmi ke pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum masih mematangkan bukti sebelum melayangkan laporan terhadap oknum yang membocorkan rekaman tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.