Eri meminta Kepala Dinkes Surabaya dr Billy Mesakh mencari tahu pihak yang membuang limbah medis tersebut. Jika terbukti ada fasilitas kesehatan yang sengaja membuang limbah secara sembarangan, ia meminta proses hukum dilakukan.
"Umpamane (Seumpama) ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan kertas RSUD Eka Candrarini di lokasi pembuangan.
"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," tambahnya.
Eri menjelaskan seluruh rumah sakit di bawah Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis melalui pihak ketiga. Jarum pada alat suntik dipisahkan dan dimasukkan dalam proses pengelolaan limbah B3.
"Jadi di rumah sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3," jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan limbah jarum suntik dari rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dibuang langsung ke lingkungan.
"Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Persampahan DLHK Sidoarjo Anas Budi Utama Nasir mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai temuan limbah medis tersebut.
"Sudah kami dapatkan informasinya. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi internal untuk segera ditindaklanjuti," kata Anas.
Anas menegaskan pembuangan limbah medis secara sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Jika limbah terbukti berasal dari fasilitas kesehatan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dilakukan sesuai kewenangan.
"Kalau menyangkut instansi kesehatan, bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan. Untuk aspek pidananya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum," jelasnya.
Penelusuran pun masih berlanjut. Dinkes Sidoarjo dan DLHK berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memastikan dari mana ribuan jarum suntik tersebut berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas pembuangannya.
Limbah medis, terutama benda tajam seperti jarum suntik, menjadi perhatian karena berisiko membahayakan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai prosedur. Pemerintah daerah memastikan penanganan dan penelusuran akan terus dilakukan hingga sumber limbah diketahui secara jelas.