NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap dua bidan berinisial MG dan LS terkait dugaan praktik ilegal suntik pemutih yang disebut telah dijalankan selama tiga tahun.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik ilegal di sebuah rumah di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.
"Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu," katanya.
Polisi menangkap MG yang merupakan pegawai salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu saat yang bersangkutan tengah melayani seorang pasien untuk menjalani suntik pemutih.
Berdasarkan keterangan MG, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Bengkulu Utara dan menangkap LS yang diduga menjalankan bisnis tersebut bersama MG.