"Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 mengatur setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Pasal 436 ayat (1) mengatur praktik kefarmasian oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.