Dia menjelaskan, laporan tersebut baru masuk pada tahap persiapan registrasi. Sementara, laporan akan dikembalikan bila dinyatakan tidak lengkap.
"Kalau dianggap lengkap langsung diregistrasi. Kalau tidak dikembalikan untuk diminta lengkapi," sebutnya.
Bahtiar berdalih proses penindakan membutuhkan waktu yang panjang. Dia mengaku butuh waktu 2 minggu untuk melakukan verifikasi. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pelapor dan diberikan waktu 1 minggu.
"Belum (klarifikasi), karena ini melalui proses. Setelah ada di BK untuk verifikasi berkas selama 14 hari, kemudian kalau dianggap sudah lengkap langsung diregistrasi, jika belum dikembalikan ke pelapor dalam waktu 7 hari," jelasnya.