Ia mengatakan penguatan ekspor tidak hanya bergantung pada ketersediaan komoditas, tetapi juga kemampuan unit pengolahan ikan dalam memenuhi standar mutu dan keamanan pangan internasional.
Karena itu, BKHIT Maluku menjalankan fungsi sebagai otoritas kompeten melalui sertifikasi, surveilans, dan monitoring terhadap Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) pada unit pembudidayaan maupun pengolahan ikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan dan diekspor memenuhi persyaratan negara tujuan sekaligus menjaga reputasi produk perikanan Maluku di pasar internasional.
"Kami ingin memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan dan diekspor tidak hanya memenuhi persyaratan negara tujuan, tetapi juga membawa nama baik Provinsi Maluku di pasar nasional maupun internasional," katanya.
Menurut dia, semakin kuat standar dan kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha, semakin terbuka peluang untuk memperluas pasar ekspor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sektor kelautan dan perikanan.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan Badan Karantina Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung produk unggulan daerah agar dapat masuk dan bersaing di pasar global.