NADIKABAR.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera terus melaksanakan penyelidikan terkait kematian gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo.
"Proses penyelidikan masih berjalan, kami tidak berani menyimpulkan terlebih dahulu karena itu melampaui kewenangan, dan pengujian laboratorium masih berlanjut," kata Kepala BKSDA Jambi Himawan Sasongko, di Kota Jambi, Sabtu.
Kematian satu anak gajah sumatra di dalam sebuah lobang di kawasan konsesi PT LAJ, pertama kali diketahui oleh petugas BKSDA pada akhir Agustus lalu. Gajah jantan itu diketahui berusia di bawah dua tahun.
Himawan menjelaskan, pihaknya bersama Gakkum Kehutanan Sumatera masih menunggu hasil pengujian laboratorium secara menyeluruh sebelum menyimpulkan penyebab pasti kematian satwa dilindungi tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Institut Pertanian Bogor (IPB), sampel yang diperiksa terkait virus yang kerap menyerang anak gajah atau elephant endotheliotropic herpesvirus (EEHV) dinyatakan negatif.
Sementara itu, hasil uji laboratorium (hispatologi) awal dari Balai Besar Veteriner Bogor menemukan adanya zat asing yang tidak terdapat pada sumber makanan alami gajah.
Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan secara rinci kandungan zat tersebut untuk menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses penyidikan.
Saat ini, BKSDA Jambi masih menunggu satu hasil uji laboratorium lanjutan dari Balai Veteriner Bukittinggi yang diperkirakan keluar dalam waktu dekat.
Hasil dari Balai Veteriner Bukittinggi tersebut nantinya akan disandingkan dengan hasil laboratorium dari Bogor.
"Kami belum bisa menyebutkan jenis zatnya demi kepentingan penyelidikan agar tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.