NADIKABAR.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda bukan merupakan daerah wisata. Berwisata di kawasan Gunung Anak Krakatau dinilai berbahaya.
Seksi KSDA Wilayah III Lampung menyampaikan gugusan pulau Gunung Anak Krakatau terdiri dari Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Sertung, dan Pulau Panjang.
"Ini bukanlah tempat wisata. Ia adalah laboratorium alam yang harus kita jaga. Aktivitas yang dilakukan di gugus pulau Anak Krakatau sangat dibatasi, yaitu untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan," tulis Seksi KSDA Wilayah III Lampung dalam unggahan Instagram, Kamis (29/10/2026).
"Perlu diketahui bahwa aktivitas berwisata di lokasi ini adalah kegiatan yang ilegal," ujarnya.
Ia menilai keindahan alam yang dimiliki gugus pulau Anak Krakatau merupakan warisan dunia yang menarik untuk dikunjungi. Namun, perlu diingat bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang sangat dilindungi.