Selain itu, status gunung yang masih aktif juga membahayakan pengunjung. Menghirup gas yang dikeluarkan Gunung Anak Krakatau dalam waktu lama dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Waktu terjadinya letusan pun tidak dapat diprediksi.
"Aktivitas seperti berwisata, mendaki, snorkeling, hingga menangkap ikan dilarang, karena kawasan ini bukan area rekreasi melainkan area konservasi dan penelitian. Selain statusnya sebagai Cagar Alam, Gunung Anak Krakatau juga masih aktif, sehingga sangat berisiko untuk dikunjungi tanpa izin dan pendampingan khusus," ucapnya.
Untuk diketahui, status Gunung Anak Krakatau masih berada di Level III (Siaga), dengan ketentuan jarak aman dalam radius 5 kilometer dari titik pusat.
Masyarakat dan wisatawan diimbau mengikuti rekomendasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta tidak beraktivitas di kawasan yang masuk zona berbahaya.
Gunung Anak Krakatau mengalami tiga kali erupsi dalam rentang waktu kurang dari satu jam pada Rabu (28/10/2026) malam. Erupsi terakhir tercatat pada pukul 23.29 WIB dengan durasi lebih dari sembilan menit.