NADIKABAR.COM — Politikus Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membeberkan kronologi kemunculan pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut sebagai 'pasal Gibran banget'.

Doli mengaku menelusuri dokumen pembahasan PKPU setelah istilah "penyelundupan pasal" muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, ia menduga jika memang ada penyelundupan pasal, itu terjadi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. 'Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?'," kata Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Minggu (18/10). NadiKabar.com telah mendapat izin untuk mengutip video tersebut.

Doli menjelaskan, pembahasan PKPU saat itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober.

Pada tahap pertama, KPU mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pada pembahasan 20 September disebut Doli tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU.

"Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini," katanya.

PKPU tersebut kemudian diundangkan pada 9 Oktober. Namun, pada 16 Oktober, MK mengeluarkan putusan 90 yang mengubah ketentuan usia capres dan cawapres. Hal itu membuat KPU perlu kembali membahas revisi PKPU bersama DPR.