Doli mengatakan, penelusuran awalnya difokuskan pada pembahasan setelah putusan MK. Namun, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diperiksa.

"Nah, kita cari di situ. 'Lu cari di sini'. Gua bilang sama staf. 'Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu'," ucap Doli menirukan percakapan dengan staf.

Doli kemudian meminta staf untuk menelusuri dokumen pembahasan PKPU yang pertama.

Menurut Doli, KPU sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September. Surat itu telah dijawab oleh Komisi II DPR dengan penetapan jadwal rapat konsultasi pada 20 September.

Ia menjelaskan, surat permohonan konsultasi biasanya dilengkapi dua lampiran.

Lampiran pertama berisi penjelasan mengenai pasal-pasal yang akan diubah, sedangkan lampiran kedua berisi draf utuh PKPU yang diajukan untuk dikonsultasikan.

"Kita sebelum rapat konsultasi 1-2 hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ. Jadi di-review lagi, setelah itu nanti kerjalah sampai konsultasi itu antara TA dengan TA yang TA DPR, TA Kementerian Dalam Negeri, TA Bawaslu, TA ini macam-macam itu. Waktu itu dilaksanakan tanggal 19 malam," katanya.

Belakangan, ia mengatakan KPU kembali mengirim surat permohonan konsultasi pada 19 September.

Ia menyebut dalam permohonan itu, ada empat draf PKPU yang dimohonkan untuk konsultasi, salah satunya adalah draft tentang Pencalonan Capres dan Cawapres yang salah satunya mengatur "pasal Gibran banget".

"Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat," kata Doli.