"Yang berbeda adalah lampirannya. Biasanya lampirannya itu yang berubahnya dijelaskan tadi yang pertama kan, sama yang utuhnya. Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ," imbuh dia.
Meski ada surat tanggal 19 dalam format PDF, Doli mengaku belum menemukan dokumen fisik surat tersebut di Sekretariat Komisi II DPR. Ia mengaku memperoleh salinan surat itu justru dari pihak KPU.
Setelah memperoleh surat tersebut, Doli mengaku memeriksa kembali materi rapat konsultasi dan konsinyering.
Ia mengatakan dalam rapat, materi presentasi biasanya memuat isu-isu strategis. Namun, tidak ada pembahasan soal pasal 18 ayat 3.
"Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis. Isu-isu strategis ini adalah pasal-pasal yang dianggap penting untuk dirubah dan harus dijelaskan. Itu enggak ada di situ itu," katanya.
"Padahal kan ini ini strategis bener kan? Karena sangat strategislah makanya jadi ribut. Kalau enggak strategis kan enggak ribut kita ini. Itu enggak ada," imbuh dia.
Menurut Doli, ia juga mengonfirmasi dokumen yang digunakan dalam uji publik kepada sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengikuti pembahasan aturan pemilu.
Ia menyebut bahan yang mereka miliki merupakan draf yang diajukan pada 15 September.
"Biasanya yang sering ikut tuh kelompok-kelompok masyarakat sipil itu yang penggiat pemilu Perludem, Netgrit, terus JPPR. Gua konfirmasi satu-satu. Ternyata sama, yang mereka punya bahannya yang dibahas di uji publik itu yang draft tanggal 15 itu," katanya.