Sebagai informasi, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,5 persen, serta menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5 persen.

BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial, termasuk melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap mulai November 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang likuiditas yang lebih besar bagi perbankan untuk mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil.

Untuk bank umum konvensional (BUK), GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026 dan menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026.

Sementara bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November 2026 dan menjadi 5,5 persen pada Desember 2026.