Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan kapasitas lapas dan rutan.

β€œHari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril seusai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Yusril, rencana perubahan UU Narkotika telah lama dibahas pemerintah. Namun, terdapat kesepakatan bahwa revisi tersebut diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), rencana revisi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) untuk diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg).