β€œTadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujarnya.

Yusril juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU Narkotika dan Psikotropika.

Ia menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memperjelas pembedaan penanganan antara penyalahguna narkotika dan pengedar, termasuk orang yang sekaligus menggunakan narkotika dan terlibat dalam peredarannya.

Upaya tersebut, kata Yusril, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak seharusnya dipidana, melainkan mendapatkan rehabilitasi.