Fadris mengatakan kegiatan Gempur Sarang Narkoba ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sebab menurutnya peredaran narkoba kerap meresahkan masyarakat.
"Kegiatan Gempur Sarang Narkoba ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pantauan BNN Kabupaten Deli Serdang yang dinilai berpotensi menjadi lokasi/barak narkoba untuk memakai, mengedarkan dan menjual segala bentuk jenis narkotika yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
BNN Deli Serang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah wilayah sasaran. BNN juga akan melakukan pendalaman informasi terkait dugaan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.