Dari pengungkapan 12 kasus di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta tersebut, Aswin mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 2.156,59 liter sabu-sabu cair; 29,58 kilogram sabu-sabu; 4,19 kilogram ganja; 0,06 kilogram tembakau sintetis; 0,99 kilogram MDMA; dan 437,5 liter etomidate.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, BNN juga menyertakan sejumlah sisa uji laboratorium barang bukti dari kasus sebelumnya berupa 0,01 kilogram daun ganja; 0,08 kilogram sabu-sabu, dan 1,2 kilogram ketamine dalam pemusnahan kali ini.