Aswin menuturkan pengungkapan 12 kasus dilakukan pada JuliβSeptember 2026, yang menunjukkan jaringan peredaran gelap narkotika terus menggunakan berbagai jalur dan modus operandi, mulai dari penerbangan internasional, jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, kondisi itu menjadi tantangan bagi upaya pemberantasan narkotika yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
"BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia," ujarnya.