NADIKABAR.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan.

"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil menyusul maraknya modus baru peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan media rokok elektrik untuk mengelabuhi petugas.

"Jaringan sindikat narkoba internasional maupun lokal terus mencari celah dan berinovasi menggunakan berbagai modus operandi baru untuk mengelabui pengamanan berlapis, baik di darat, laut, maupun udara," kata dia.