Pengejaran dilakukan hingga sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kendaraan tersebut berhenti di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah mengalami pecah ban depan sebelah kanan.
Saat diamankan, SR berada di dalam kendaraan bersama istri dan anaknya. Pemeriksaan awal tidak menemukan narkotika di dalam mobil, namun petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap perjalanan dan barang yang dibawanya.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak. Barang itu kemudian dibawa menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan,” ucapnya.
SR kemudian menunjukkan lokasi tempat barang tersebut dibuang, yakni di sekitar Jalan A. Yani Km 30, Desa Runtu. Di lokasi tersebut petugas menemukan tas belanja berisi plastik kresek hitam dan tas warna hijau army.
Dari plastik kresek hitam ditemukan 10 paket sabu dengan berat sekitar 1.002 gram, sedangkan enam paket lainnya seberat 7,94 gram ditemukan di dalam tas hijau army. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,5 miliar.