SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan mengaku telah beberapa kali mengantarkan serta mengedarkan sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Barang tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur, sementara BNNP Kalimantan Tengah masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pihaknya juga mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga lintas negara.

“Ini luar biasa. Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan,” tegas Rasyid.