Brigjen Christ mengatakan, penyelundupan tersebut diduga melibatkan jaringan narkotika internasional yang memiliki pembagian peran, mulai dari pemasok di Malaysia, kurir pembawa barang, penjemput, hingga pengedar di daerah tujuan.

"Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara," tambahnya.

Saat ini, tersangka ZU beserta barang bukti sabu seberat 5.228,54 gram telah diamankan di kantor BNNP Riau untuk menjalani proses hukum. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.