Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial MC di kamar penginapan daerah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China merek Qingsan yang berisi sabu dengan berat total sekitar lima kilogram.
Barang tersebut disimpan di dalam koper hijau yang berada di lemari kamar. Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp26.750.000 serta masing-masing satu unit telepon genggam dan ransel.
Berdasarkan hasil penyidikan, MC mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar daerah itu atas perintah pria berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau.