NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengawal penetapan status masa transisi darurat menuju pemulihan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna memastikan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah penyintas gempa magnitudo 7,7 berjalan tepat sasaran.
Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa Kabupaten Ngada resmi memasuki fase pemulihan berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 480/KEP/HK/2026 yang berlaku mulai 16 September hingga 16 Desember 2026.
"Tahapan ini menjadi bagian dari proses penanganan setelah pelaksanaan pencarian dan pertolongan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan kedaruratan lainnya," kata dia.