NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengawal penetapan status masa transisi darurat menuju pemulihan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna memastikan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah penyintas gempa magnitudo 7,7 berjalan tepat sasaran.

Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa Kabupaten Ngada resmi memasuki fase pemulihan berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 480/KEP/HK/2026 yang berlaku mulai 16 September hingga 16 Desember 2026.

"Tahapan ini menjadi bagian dari proses penanganan setelah pelaksanaan pencarian dan pertolongan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan kedaruratan lainnya," kata dia.

Suharyanto menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 508/KEP/HK/2026, tercatat sebanyak 7.855 unit rumah telah masuk dalam daftar verifikasi penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) tahap I.

Rincian bangunan terdampak meliputi 268 unit rumah rusak berat, 1.663 unit rumah rusak sedang, dan 5.924 unit rumah rusak ringan. Besaran bantuan stimulan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing hunian.

"Kita menunggu data, sekarang datanya sudah masuk. Untuk bantuan rumah, yang rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp70 juta," ujar Suharyanto usai meninjau lokasi penanganan dan berdialog langsung dengan warga terdampak di Kabupaten Ngada itu.

Dia menegaskan bahwa proses pencairan dana bantuan tersebut tetap melewati mekanisme administrasi serta pemutakhiran verifikasi data berlapis atau by name by address agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Selain penanganan hunian warga, pemulihan pascagempa di Ngada mencakup perbaikan fasilitas publik, sektor kesehatan, pendidikan, sarana ibadah, serta infrastruktur jalan dan jembatan.

Seluruh rencana rekonstruksi fisik tersebut akan ditindaklanjuti bersama kementerian/lembaga teknis berdasarkan hasil Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) serta dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascanencana (R3P).